71 UMKM di Madiun Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag Lewat Program Ini
jatim.jpnn.com, MADIUN - Setidaknya 71 pelaku UMKM di Kabupaten Madiun menerima sertifikasi halal dari program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
"Dengan sertifikasi halal itu, para pelaku UMKM bakal memperoleh keuntungan besar dalam memasarkan produknya, yaitu bisa masuk ke mal ataupun toko waralaba," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madiun, Akhmad Sururi, Selasa (5/10).
Dia memaparkan puluhan pelaku UMKM tersebut sebelumnya sudah mendapatkan pendampingan pada 2020. Adapun sertifikat halalnya terbit sejak awal tahun ini.
"Sejak Januari 2021, para pelaku UMKM tersebut telah menerima sertifikat halalnya dalam bentuk softcopy. Karena pandemi, baru kami serahkan bentuk fisiknya sekarang ini," ujar Sururi.
Dia pun menerangkan ada kuota sebanyak 3.200 UMKM secara nasional yang bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari program Sehati.
Untuk mendapatkannya, tergantung kecepatan dari masing-masing pelaku UMKM dalam mendaftar, mengisi, dan melengkapi data persyaratannya.
"Untuk syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha menyiapkan KTP, domisili, PIRT (pangan industri rumah tangga), NIB (nomor induk berusaha), dan minimal sudah punya usaha selama tiga tahun," tutur dia.
Bupati Madiun Ahmad Dawami mengapresiasi program Sehati Kemenag. Menurut dia, hal itu sangat bermanfaat bagi perkembangan UMKM di wilayahnya, terutama dalam jaminan kesehatan dan keamanan pemasaran.
Sebanyak 71 pelaku UMKM di Kabupaten Madiun menerima sertifikasi halal dari program Sehati BPJPH Kemenag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News