92 Persen Anak di Kota Madiun Miliki KIA, Simak Fungsinya
jatim.jpnn.com, MADIUN - Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di Kota Madiun terbilang tinggi.
"Dari wajib KIA sebanyak 47.295 anak, 92 persen di antaranya sudah memiliki dokumen itu," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio, Jumat (1/10).
Menurut dia, kepatuhan masyarakat Kota Madiun untuk melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) cukup baik.
Salah satunya terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mengurus dokumen KIA tersebut.
"Rata-rata setiap harinya, kami mencetak 30 keping KIA," ujar Poedjo.
Adapun sisa delapan persen yang belum memiliki KIA mayoritas merupakan pelajar kelas XI SMA yang usianya sudah mendekati wajib KTP.
"Mungkin pemikirannya tanggung. Jadi, mereka lebih memilih untuk sekalian mengurus KTP," tutur dia.
Poedjo menerangkan KIA wajib dimiliki oleh anak usia 0-17 tahun sebagaimana ditentukan pada Permendagri 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di Kota Madiun terbilang tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News