150 Hakim di Jatim Diduga Langgar Kode Etik, Mukti: Mereka Canggih
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga melibatkan 150 hakim di Jawa Timur. Jumlah itu terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
Namun dia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Sebab, pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.
"Permainan mereka (oknum hakim, red) memang canggih. Jadi, untuk mencari bukti memang sulit," kata Mukti di Tulungagung, Minggu (27/9).
Namun bila ditemukan, dia memastikan oknum hakim nakal atau yang juga dikenal 'hakim hitam' tersebut akan didenda sanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati antara KY dengan Mahkamah Agung (MA).
"Nah, yang 'hitam-hitam' itu kami sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," ujar Ketua KY.
Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan pengadil nakal yang mudah disuap dan selalu mempermainkan peradilan.
Sedengakan sebutan hakim putih dikonotasikan untuk pengadil yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan.
"Kalau hakim abu-abu, mereka yang kondisional, kadang bisa dimainkan, kala waktu tidak," tutur dia.
Hakim-hakim di Jatim menjadi yang terbanyak kedua dilaporkan oleh masyarakat lantaran diduga melanggar kode etik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News