Jatim Punya 5 Klinik Kekayaan Intelektual Baru di Sini
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim bersama dengan Pemprov Jawa Timur membuka klinik kekayaan intelektual (KI).
KI bakal dibangun di lima bakorwil se-Jatim, antara lain, Bakorwil 1 Madiun, Bakorwil II Bojonegoro, Bakorwil III Malang, Bakorwil IV Pamekasan, dan Bakorwil V Jember.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan dengan penduduk 40 juta jiwa, Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam produk kekayaan intelektual, baik lagu, merek, penemuan, teknologi, desain, puisi, sampai karya tulis.
"Sejak 2020 sampai sekarang, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim merupakan pelaku UMKM," kata Krismono di sela peluncuran kelima klinik KI.
Dia menerangkan sebenarnya Ditjen KI sudah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem dalam jaringan. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka.
Ditambah terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim, membuat pemerintah daerah punya andil penting dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Terutama, untuk UMKM binaan pemda," ujar dia.
Krismono memaparkan klinik KI pada tiap bakorwil tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus, sehingga fasilitas sudah tersedia pada East Java Super Corridor (EJSC) dapat dioptimalkan.
"Nanti kami yang bertanggung jawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk supaya dapat menguasai hukum dan tata cara pendaftaran produk KI," tutur dia.
Wagub Jatim Emil pun menyambut baik program tersebut. Dia mengharapkan dengan dibangunnya lima klinik HKI tersebut, produk UMKM Jatim dapat bersaing secara berkelanjutan, tanpa takut serbuan perusahaan besar karena telah mendapatkan perlindungan hukum.
"Klinik KI itu menjadi penting karena ke depan, nilai tambah bukan dari sumber daya alam, tetapi dari SDM-nya," ucap Emil.
Dia memaparkan saat ini, kontribusi UMKM mencapai 60 persen dari PDRB Jatim, sehingga para pelaku usaha itu harus diberikan akses ke layanan KI.
"Target kami tidak hanya melindungi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat secara luas agar tidak melakukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)
Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jatim membuka klilnik kekayaan intelektual (KI) di lima tempat berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News