Innalillahi, Awan Meninggal Terserempet Kereta saat Bermain
Dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dan selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
Selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di pelintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu.
“Masyarakat juga diimbau tidak terlalu dekat jalur kereta api, terlebih lagi saat kereta lewat,” ungkap Ixfan, Minggu (18/4).
Sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan pelintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata. Dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang anak meninggal setelah terserempet kereta api di. Korban diketahui tengah bermain di sekitar pelintasan rel dan tak sadar kereta mendekat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News