Terkait Pengelolaan Pertambangan Pasir Lumajang, KPK Diminta Dampingi Pemkab

Sabtu, 25 September 2021 – 16:37 WIB
Terkait Pengelolaan Pertambangan Pasir Lumajang, KPK Diminta Dampingi Pemkab - JPNN.com Jatim
Tim KPK menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Monitoring Center Of Prevention (MCP) dengan Bupati Lumajang dan sejumlah OPD, Kamis (23/9/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang
Menurut Cak Thoriq ada 59 penambang pasir berijin di Lumajang. Sebanyak 50 di antaranya aktif dan satu ijinnya mati, sementara sisanya tidak melakukan aktivitas pertambangan.

"Dari pertambangan itu potensi pendapatan pajaknya bisa capai 35 Milyar," kira Cak Thoriq.

Terkait itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama yang hadir dalam rapat MCP, mengatakan pihaknya tengah melakukan komunikasi dua arah dengan berbagai daerah.

"Hal ini berhubungan dengan bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dampingi Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan pertambangan pasir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News