Anak-anak Belum Boleh Naik Kereta Api, Karena ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya belum bisa mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api karena kebijakan terkait itu belum ada.
"Meski sudah ada pelonggaran PPKM dan diperbolehkannya anak-anak masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal, pemerintah belum melakukan hal yang sama kepada transportasi kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Rabu (22/9).
Luqman mengatakan anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan di kereta api. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang dianjurkan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
"Bagi pelanggang yang sesuai persyaratan, kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah," ujar dia.
Menurut Luqman, persyaratan perjalanan yang diacu oleh pihak kereta api adalah SE Kemenhub No 69 tahun 2021. Salah satu syarat dalam regulasi tersebut yakni anak-anak belum diperkenankan naik kereta api.
Lalu untuk syarat lainnya antara lain wajib vaksinasi dosis pertama, memakai aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga:
"Jadi seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini, tentu dengan mematuhi segala persyaratan yang berlaku," tandas Luqman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (20/9), mengumumkan segala perubahan kebijakan terkait pelonggaran PPKM, perubahan itu termasuk uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun. (antara/mcr17/jpnn)
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api karena..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News