Aturan Baru Buat Penumpang Kereta Lokal Daop 8 Surabaya, Simak!

Kamis, 02 September 2021 – 15:00 WIB
Aturan Baru Buat Penumpang Kereta Lokal Daop 8 Surabaya, Simak! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 8 Surabaya mulai menerapkan persyaratan baru bagi penumpang kereta lokal di wilayah kerjanya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mensyaratkan penumpang kereta api lokal untuk mencantumkan NIK sesuai yang tertera pada KTP pada saat pembelian tiket langsung atau go-show.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan dalam pelayanan tiket go-show KA lokal.

Luqman memaparkan biasanya untuk pembelian tiket KA lokal secara langsung tak perlu mencantumkan, melainkan hanya menunjukkan NIK KTP pada petugas loket, kemudian tiket bisa dicetak.

"Mulai hari ini harus dicantumkan," kata Luqman, Rabu (1/9).

Selain itu, secara umum syarat menggunakan KA jarak jauh dan lokal sejauh ini, masih tetap seperti sebelumnya, yakni mengacu pada SE Kemenhub 58/2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 17/2021.

"Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar dia.

Sementara untuk mendukung aktivitas dengan ketentuan menjaga jarak, Luqman tetap mengimbau masyarakat membeli tiket kereta lokal menggunakan aplikasi KAI Access atau secara daring.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada September 2021. (antara/mcr13/jpnn)

Ada ketentuan baru bagi penumpang kereta lokal saat pembelian tiket di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai berikut.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News