Penumpang KA Lokal Dilarang Bicara Selama Perjalanan, Simak Ketentuan Lainnya!
jatim.jpnn.com, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal, yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter Pasuruan-Surabaya Kota, Rabu (22/9).
"Kami melakukan penyesuaian terhadap pelayanan kereta api di masa pandemi COVID-19 sehingga mengoperasikan kembali KA lokal," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal.
Dia memaparkan ada lima kali perjalanan KA lokal dalam sehari, yakni KA Pandanwangi dua kali pulang pergi dan KA komuter tiga kali pp.
"Penumpang yang menggunakan KA lokal tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub (Kementerian Perhubungan) 69/2021," ujar dia.
Penumpang harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Penumpang pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur dia.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang tidak diperkenankan pula makan dan minum bagi mereka yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu dengan kewajiban mengonsumsi obat yang jika tidak, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Berikut ketentuan baru bagi para penumpang kereta api (KA) lokal PT KAI Daop 9 Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News