Penumpang KA Lokal Dilarang Bicara Selama Perjalanan, Simak Ketentuan Lainnya!

Rabu, 22 September 2021 – 18:00 WIB
Penumpang KA Lokal Dilarang Bicara Selama Perjalanan, Simak Ketentuan Lainnya! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 9 Jember mulai menerapkan persyaratan baru bagi penumpang kereta lokal di wilayah kerjanya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Adapun untuk syarat naik KA lokal mulai 14 September 2021, pelanggan mesti tervaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal," ucap dia.

Broer mengatakan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal," imbuh dia.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi calon penumpang.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbiditas yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api baik lokal maupun jarak jauh," kata Broer. (antara/mcr13/jpnn)

Berikut ketentuan baru bagi para penumpang kereta api (KA) lokal PT KAI Daop 9 Jember.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News