Wisata Kota Batu Nantikan Regulasi Pusat Soal Pengunjung Anak-Anak

Selasa, 21 September 2021 – 23:00 WIB
Wisata Kota Batu Nantikan Regulasi Pusat Soal Pengunjung Anak-Anak - JPNN.com Jatim
Foto arsip. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu, meninjau salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Jatim Park 2 saat ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, BATU - Pelaku usaha tempat wisata di Kota Batu menunggu arahan pemerintah pusat terkait dengan izin bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Guest Relation Officer Jawa Timur Park 2 Edo Mayranda Hardi Pratama menuturkan saat ini, pemerintah berencana melakukan uji coba mengenai ketentuan perizinan anak berusia di bawah 12 tahun berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan.

"Saat ini, baru (rencana) uji coba di mal. Kami menunggu untuk tempat rekreasi," kata Edo, Selasa (21/9).

Dia menerangkan jika nanti anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan memasuki tempat wisata, pihaknya akan siap untuk menjalankan arahan-arahan terkait, termasuk protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19.

Prokes tersebut mengacu pada protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Selain itu, juga menggunakan aplikasi PeduliLIndungi.

Dia mengharapkan pandemi COVID-19 bisa segera terkendali dan berdampak terhadap perekonomian, khususnya pada sektor wisata.

Edo juga berharap anak-anak kembali diperbolehkan untuk masuk tempat wisata selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. (antara/mcr13/jpnn)

Pelaku usaha tempat wisata di Kota Batu menunggu arahan pemerintah pusat terkait dengan izin bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News