Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Fetisisme Mukena di Malang
"Melainkan dibagikan pada pengikutnya di Twitter," ujar dia.
Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan aduan tersebut, meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana.
Dalam kesempatan itu, seorang psikolog klinis Sayekti Pribadiningtyas menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DA.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa DA mengidap gangguan fetisisme mukena.
"Jadi, kategorinya sudah masuk dalam gangguan, fetisisme mukena yang diidapnya sejak kelas 4 SD," tutur Sayekti.
Dia menjelaskan bahwa DA menggunakan objek mukena dalam fetisismenya.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, terlapor pun tidak tertarik pada bentuk benda lain sehingga melakukan pemenuhan hasrat seksualnya dengan mukena setiap hari.
"DA tidak mampu menahan dan mengendalikan fetisisme mukena tersebut," ucap dia.
Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan kasus fetisisme mukena dengan pihak terlapor berinisial DA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News