Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Fetisisme Mukena di Malang

Senin, 20 September 2021 – 21:40 WIB
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Fetisisme Mukena di Malang - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) pada jumpa pers terkait dengan kasus dugaan fetisisme mukena di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Maka dari itu, Sayekti menyatakan ketertarikan terlapor ada pada objek mukena, bukan terhadap model perempuan yang menggunakan mukena tersebut.

Dengan kondisi tersebut, DA perlu menjalani terapi dan intervensi psikologis secara mendalam dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sementara itu, terlapor DA mengatakan siap bertanggung jawab apabila ada unsur pidana dari perbuatannya tersebut. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan kasus fetisisme mukena dengan pihak terlapor berinisial DA.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News