Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Fetisisme Mukena di Malang
Senin, 20 September 2021 – 21:40 WIB
Maka dari itu, Sayekti menyatakan ketertarikan terlapor ada pada objek mukena, bukan terhadap model perempuan yang menggunakan mukena tersebut.
Dengan kondisi tersebut, DA perlu menjalani terapi dan intervensi psikologis secara mendalam dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sementara itu, terlapor DA mengatakan siap bertanggung jawab apabila ada unsur pidana dari perbuatannya tersebut. (antara/mcr13/jpnn)
Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan kasus fetisisme mukena dengan pihak terlapor berinisial DA.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News