Akademisi Perbanas Surabaya: Hukuman Bagi Marketplace yang Bocorkan Data Belum Ada di Indonesia
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hukuman terhadap penyelenggara yang membocorkan data pribadi atau data konsumen sangat diperlukan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat Teknologi Informasi (TI) dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya Hariadi Yutanto, bahwa penyelenggara seperti perbankan, marketplace, dan lain sebagainya yang sebelumnya meminta data pribadi konsumen sebagai verifikasi harus mendapatkan hukuman apabila mebocorkan data tersebut.
"Kasus kebocoran data marak terjadi di Inonesia, para pelakunya pun kerap adalah para penyelenggara. Namun belum ada tindakan hukum yang jelas bagi mereka," ujar Hariadi.
Dia mencontohkan kebocoran data salah satu marketpalce seperti Tokopedia yang dulu sempat heboh. Pada saat itu terbukti ada penjualan data yang dilakukan marketpace tersebut namun tidakmendapatkan hukuman.
"Di Indonesua hukuman yang pasti baru pada peretas atau hacker. Pada penyelenggara belum ada," jelas Dosen informatika sekaligus Kepala ICT Universitas Hayam Wuruk Perbanas tersebut.
Hariadi membandingkan Indonesia dengan negera lain seperti Korea Selatan yang sudah memberi denda Facebook dan Twitter karena membocorkan data. Dedanya pun tak main-main yakni sekitar Rp82 miliar.
Baca Juga:
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak agar regulasi terkait persoalan itu segera diadakan. Hariadi juga menghimbau masyarakat agar selalu hati-hati, jangan sampai sekali-kali memberikan kode on time personal (OTP) kepada siapa pun. (antara/mcr17/jpnn)
Hukuman terhadap penyelenggara yang membocorkan data pribadi atau data konsumen sangat diperlukan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News