Cegah Penyalahgunaan Data, Warga Diminta Segera Urus Akta Kematian

Rabu, 01 September 2021 – 13:00 WIB
Cegah Penyalahgunaan Data, Warga Diminta Segera Urus Akta Kematian - JPNN.com Jatim
Layanan "Sakti" (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) yang dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur. ANTARA/Dokumen

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Para ahli waris di Kota Kediri, Jawa Timur diminta segera mengurus akta kematian bila kerabat mereka meninggal dunia. Hal itu penting untuk keperluan kelengkapan administrasi penduduk (adminduk).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pun memaparkan akta kematian menjadi syarat penting pengurusan hak waris.

"Kami imbau jika ada warga yang meninggal, keluarganya tidak lupa mengurus akta kematian," kata Mas Abu, sapaan akrab wali kota, Selasa (31/8).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Syamsul Bahri menuturkan jumlah pengurusan akta kematian di daerahnya relatif minim.

Pada Agustus lalu, pengajuan hanya berjumlah 12 berkas, lebih sedikit dari Juli 2021 yang berjumlah 60 berkas.

Syamsul menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan bagi siapa pun yang melakukan pengurusan akta kematian. Semua warga mendapat kemudahan pelayanan sesuai prosedur.

"Selama persyaratan berkas yang terlampir lengkap, warga Kota Kediri dapat mengurus secara mandiri melalui fitur 'Sakti' di situs Disdukcapil (disdukcapil.kedirikota.go.id.)," ujar dia.

Syamsul menuturkan dengan segera mengurus akta kematian, dapat membantu memudahkan pendataan dan sensus pemerintah, sekaligus bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

Warga Kota Kediri diimbau segera mengurus akta kematian bila ada keluarganya yang meniggal, bila tidak akan menyulitkan ....
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News