Rencana Pertambangan di RPJMD Jember 2021-2026 Ditolak, DPRD: Rusak Lingkungan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdapat poin akan diadakannya pertambangan di beberapa daerah di kabupaten setempat.
Rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai fraksi di DPRD Jember dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah yang dilaksanakan secara daring, Kamis (9/9).
Bahkan mayoritas fraksi kompak menolak adanya poin pertambangan tersebut, terutama mereka menyinggung soal dampak kerusakan lingkungan di Jember.
"Kami konsisten menolak adanya pengembangan tambang tersebut," ujar Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mufid.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tabroni bahwa mereka menolak pertambangan jenis apa pun.
"Pertambangan baik pasir besi maupun emas tetap akan merusak lingkungan," jelasnya.
Jadi, kata dia, perlu adanya revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Jember.
Selain itu, perwakilan Fraksi Gerakan Indonesia Berkary, Dogol Mulyono, juga menegaskan hal yang sama.
"Adanya tambang di Silo dan Puger berpotensi terjadinya eksploitasi. Tambang selama ini mendapat penolakan keras dari rakyat Jember, jadi perlu dilakukannya RTRW," tegasnya.
Suara sepadan juga diutarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Feni Purwaningsih.
Feni meminta pemerintah menjaga lingkungan dengan tidak mengeluarkan kebijakan inisiatif pro tambang.
Namun dalam rapat tersebut seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat menyetujui Raperda RPJMD Jember 2021-2026 dengan memberi catatan. (antara/mcr17/jpnn)
RPJMD 2021-2026 Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdapat poin akan diadakannya pertambangan di beberapa daerah di kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News