Bea Cukai Madura Sita 50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan
Jumat, 10 September 2021 – 12:00 WIB
Di Pamekasan tim gabungan tersebut menemukan sebanyak 50.296 batang rokok ilegal dari 13 pasar tradisional.
Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis (9/9) mengatakan dari angka tersebut potensi kerugian negara mencapai puluhan juta.
"Rokok ilegal sebanyak 50.296 batang itu telah merugikan negara lebih dari Rp26 juta," jelasnya.
Tesar mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang kepada produsen rokok tersebut.
Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura dalam operasi gabungan yang menargetkan sejumlah pasar di Pulau Madura, Jawa Timur..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News