Surat Keterangan Miskin di Surabaya Kini Bisa Diurus Secara Daring, Simak!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Jawa Timur meluncurkan aplikasi e-Pelayanan untuk pengajuan permohonan surat keterangan miskin (SKM) nonkesehatan secara daring, Minggu (5/9).
Kepala Dinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menuturkan masyarakat Kota Pahlawan yang hendak mengajukan permohonan SKM nonkesehatan tak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.
Mereka cukup mengakses aplikasi berbasis web di laman https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.
"Pertama-tama, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Barulah kemudian masuk ke halaman utama aplikasi," kata Suharto.
Untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Jika berhasil, pengguna bisa mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.
Pemohon lalu diwajibkan mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga, dan nomor telepon.
"Mereka juga diminta mengunggah file scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih," ujar dia.
Warga Surabaya yang ingin mengajukan permohonan surat keterangan miskin (SKM) nonkesehatan bisa mengurusnya secara daring, berikut lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News