ASN di Jawa Timur Wajib ‘Shareloc’ Sehari Dua Kali Selama Libur Paskah
jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Pemprov Jawa Timur mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) berbagi lokasi alias ‘shareloc’ via WhatsApp sepanjang libur perayaan Paskah.
"Sudah ada aturan dari gubernur, bahkan dari pemerintah pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota mulai tanggal 1 hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis, Jumat (2/4).
Baca Juga:
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca Juga: Bayi 1 Tahun di Madura Positif Covid-19
Nurkholis menjelaskan mekanisme ‘shareloc’ dilakukan sejak pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB.
"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ucap Nurkholis.
Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemprov Jawa Timur mewajibkan seluruh ASN melakukan ‘shareloc’ via WhatsApp sepanjang libur perayaan Paskah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News