Demi Anak-Anak Korban Pandemi, Pemkot Surabaya Didesak Revisi Perda 6/2011
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur didesak segera merevisi Perda 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk melindungi anak-anak korban pandemi COVID-19.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah memaparkan revisi itu harus dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
"Di PP baru tersebut, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi COVID-19," kata Khusnul, Rabu (25/8).
Oleh karena itu dia mendesak pemkot segera merevisi perda perlindungan anak yang sudah ada. Sebab, regulasi daerah saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana nonalam seperti COVID-19.
Menurut dia, perda baru itu sangat penting sebagai payung hukum perlindungan anak di Surabaya akibat COVID-19.
Apalagi jumlah anak yang menjadi korban pandemi di Surabaya jumlahnya mencapai 600 anak. Mereka harus segera mendapat intervensi dari pemerintah.
Legislator fraksi PDIP tersebut menyampaikan bisa saja revisi perda itu berasal dari usulan pemkot atau inisiatif dewan.
Khusnul mengatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mau agar anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 ditampung di asrama.
Namun tentu saja, dilakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu melalui kunjungan ke rumah yang bersangkutan.
Pemkot Surabaya, Jawa Timur didesak segera merevisi Perda 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk melindungi anak-anak korban pandemi COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News