Pelaku UMKM di Jatim Bisa Dapat Subsidi Saat Daftarkan Mereknya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 23:14 WIB
Pelaku UMKM di Jatim Bisa Dapat Subsidi Saat Daftarkan Mereknya - JPNN.com Jatim
Webinar pentingnya merek bagi UMKM (ANTARA/Panpel)

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pendaftaran merek dari pelaku UMKM di Jawa Timur tahun ini meningkat menjadi 460 unit dibandingkan periode yang sama pada 2020 yang hanya 308 unit.

Kadiv Yankumham Kanwilkumham Jatim, Subianta Mandala menuturkan peningkatan tersebut menunjukkan kalau pelaku UMKM makin menyadari pentingnya pendaftaran merek.

"Data itu menunjukkan UMKM di Jatim kian melek hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum ke produknya," kata Subianta, Selasa (24/8).

Dia menjelaskan pemerintah daerah setempat telah memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendaftaran merek.

"Program itu membuat masyarakat makin semangat untuk mendaftarkan mereknya," ujar dia.

Subianta memaparkan biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum mencapai Rp 1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) setempat, bakal mendapatkan subsidi dari negara.

"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp 500 ribu. Bahkan tahun ini, banyak pemda yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis," tutur dia.

Dia mencontohkan, tahun ini Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM, namun hingga sekarang baru terealisasi 120 UMKM.

"Sehingga masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM yang ada di Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut," ucap Subianta. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pendaftaran merek dari pelaku UMKM di Jawa Timur tahun ini meningkat dibanding pada 2020.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News