Singgung Fisik Bupati, Warga Situbondo Dijerat UU ITE

Senin, 23 Agustus 2021 – 10:15 WIB
Singgung Fisik Bupati, Warga Situbondo Dijerat UU ITE - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Polisi akhirnya mejebloksan tersangka kasus penghinaan Bupati Situbondo Karna Suswandi. (ANTARA/Novi H)

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polisi akhirnya menjebloskan pria berinisial IB (42), tersangka kasus penghinaan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi pada akhir 2020.

IB diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo melalui konten video dan disebar ke Facebook dan aplikasi perpesanan WhatsApp hingga kemudian viral.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo menuturkan bahwa berkas kasus tersebut sudah P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara tersangka kini dibui.

"Perintah jaksa agar tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi terhitung sejak 20 Agustus 2021," kata dia, Minggu (22/8).

Agus menjelaskan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu, pihaknya semula menetapkan dua tersangka.

Selain IB, tersangka lainnya, EF, turut berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.

"Tersangka IB berperan menyebarluaskan videonya, sedang EF yang menghina," ujar Agus.

Tersangka EF hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi akhirnya menahan pria berinisial IB (42), tersangka kasus penghinaan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi pada akhir 2020.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News