Ada Pria di Bandung Bayar Sewa Kencan dengan PSK Pakai Uang Palsu

Rabu, 17 Februari 2021 – 13:10 WIB
Ada Pria di Bandung Bayar Sewa Kencan dengan PSK Pakai Uang Palsu - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial RT (24) melakukan penipuan pembayaran dengan uang palsu usai menyewa PSK di sebuah lokalisasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News