Ada Pria di Bandung Bayar Sewa Kencan dengan PSK Pakai Uang Palsu
Rabu, 17 Februari 2021 – 13:10 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial RT (24) melakukan penipuan pembayaran dengan uang palsu usai menyewa PSK di sebuah lokalisasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News