Belasan Reklame Dicopot di Madiun, Ada yang Dipasang pada Pohon

Rabu, 26 Mei 2021 – 19:10 WIB
Belasan Reklame Dicopot di Madiun, Ada yang Dipasang pada Pohon - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Kota Madiun menertibkan reklame langgar perda di kawasan Simpang Empat Te'an Kota Madiun. Foto: Antara Jatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr

jatim.jpnn.com, MADIUN - Satpol PP Kota Madiun menertibkan belasan reklame bermasalah di wilayah kerjanya karena melanggar peraturan daerah setempat.

"Ada 18 reklame yang berhasil ditertibkan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Rabu (26/5).

Sunardi menerangkan kegiatan penertiban tersebut rutin dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Ada sejumlah penyebab reklame-reklame itu diturunkan, seperti tidak berizin, sudah kedaluwarsa, atau terpasang bukan pada tempatnya.

Dia menuturkan masih banyak pemilik reklame tidak disiplin. Selain tak mengurus izin, ada juga yang memasang pada pohon dan tempat lain sehingga merusak keindahan.

Sunardi tidak akan menoleransi pemasangan reklame seperti itu.

"Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Tetapi, tetap harus sesuai aturan," kata dia.

Sunardi pun menyebut belasan reklame bermasalah tersebut ditertibkan di tiga titik Kota Madiun, yakni kawasan Jalan Serayu, Simpang Empat Te'an, dan Simpang Gajah-Gajah.

Belasan reklame ditertibkan Satpol PP Kota Madiun lantaran melanggar aturan setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News