Mahasiswa UB Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual Bisa Lapor di Sini
jatim.jpnn.com, MALANG - Sedikitnya 14 fakultas Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) guna melayani mahasiswa yang menjadi korban dua kasus tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Abdul Hakim menyampaikan layanan itu terdiri atas pelayanan awal dan lanjutan.
"Sekarang sudah beroperasi dan beberapa di antaranya telah menerima laporan kasus," kata Hakim.
Staf Ahli WR III, Arif Zainudin mengatakan jika nantinya korban perundungan ataupun pelecehan seksual ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, perkara bakal diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"ULTKSP itu sebatas konsultasi antara korban dan pelaku. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian," ujar Arif.
Adapun, bila korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, pelaku bisa dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung keputusan dari tim kode etik ULTKSP.
ULTKSP didirikan untuk menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No. 70/2020 yang melindungi seluruh civitas academica dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. (antara/mcr13/jpnn)
Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) bisa memanfaatkan unit layanan berikut bila mengalami perundungan maupun kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News