HUT ke-76 RI, 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, Selamat!

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Sebanyak 496 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
Dari ratusan warga binaan tersebut, tiga di antaranya langsung bebas, sedangkan yang lainnya mendapat pengurangan masa hukuman 1-6 bulan.
"Kami berharap remisi itu dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan guna terus memperbaiki diri," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kala berkunjung ke Lapas Kelas II-A setempat, Selasa (17/8).
Ipuk pun berpesan kepada para narapidana yang langsung bebas pada hari itu juga supaya bisa langsung membaur ke dalam masyarakat dengan tidak melakukan kesalahan lagi
Kepala Lapas Kelas II-A Banyuwangi, Wahyu Indarto menyampaikan semula total warga binaan yang berada di tempatnya sebanyak 586 orang. Namun hanya 496 yang menerima remisi. Sisanya, tak memenuhi syarat.
"Remisi Umum 17 Agustus 2021 diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujar dia.
Di antara persyaratan itu ialah telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif dalam program pembinaan.
Wahyu memaparkan warga binaan yang mendapatkan remisi dari bermacam-macam kasus seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, penipuan, pemerasan, pencurian, dan perkara lain.
Sebanyak 496 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News