Berikut Persyaratan Penumpang KA Daop Jember, Simak!

Jumat, 13 Agustus 2021 – 09:38 WIB
Berikut Persyaratan Penumpang KA Daop Jember, Simak! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 9 Jember menetapkan persyaratan khusus bagi penumpang KA di wilayahnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember, Jawa Timur memperketat persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) di masa perpanjangan PPKM level 3-4 di berbagai wilayah hingga 16 Agustus 2021.

Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal menuturkan terdapat sejumlah penyesuaian operasional baru sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Salah satunya, penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh," kata dia, Jumat (13/8).

Dia menegaskan pula penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Bagi yang terkendala menjalani vaksinasi COVID-19 lantaran alasan medis, seperti penderita penyakit komorbid, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Broer.

Sedang syarat perjalanan menggunakan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat keterangan pemda setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Penumpang KA lokal pun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin maupun keterangan negatif tes COVID-19.

Seiring perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, PT KAI Daop Jember memberlakukan persyaratan bagi penumpang KA.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News