Pendamping PKH dapat Ultimatum Mensos Risma, Jangan Main-Main!
![Pendamping PKH dapat Ultimatum Mensos Risma, Jangan Main-Main! - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/08/08/konferensi-pers-ungkap-kasus-korupsi-dana-bantuan-sosial-ban-yteg.jpeg)
Tindak pidana warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang itu dengan modus tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) pada sekitar 37 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Sedang total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU 20/2001 atas perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/mcr13/jpnn)
Para pendamping PKH se-Jawa Timur dapat peringatan keras dari Mensos Tri Rismaharini supaya tidak main-main soal..
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News