PCR Negatif, Tetapi Kelihatan Bergejala, Maaf Belum Boleh Naik Pesawat!
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan lagi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan SE itu berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.
Ketentuan SE tersebut berlaku salah satunya untuk penumpang transportasi udara penerbangan dari/ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lain yang ditetapkan berkategori PPKM Level 4 dan 3.
"Penumpang tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie, Rabu (28/7).
Adapun untuk penerbangan antarbandar udara di daerah yang ditetapkan berkategori PPKM Level 1 dan 2, hanya disyaratkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau cepat antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara.
Novie menerangkan persyaratan kesehatan sebelumnya dikecualikan bagi penumpang pesawat perintis, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Bila nantinya ada penumpang memenuhi syarat tes RT-PCR atau antigen negatif, namun menunjukkan gejala COVID-19, maka yang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan. (antara/mcr13/jpnn)
Kemenhub kembali mengeluarkan SE terbaru untuk persyaratan bagi penumpang pesawat, di antaranya sebagai berikut
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News