Warga Bangkalan, Ada Aturan Baru untuk Pengurusan Adminduk, Perhatikan!

Selasa, 27 Juli 2021 – 12:29 WIB
Warga Bangkalan, Ada Aturan Baru untuk Pengurusan Adminduk, Perhatikan! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Warga Bangkalan yang hendak mengurus adminduk perlu mengetahui aturan baru dispendukcapil setempat. Foto: bangkalankab.go.id

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Bagi warga Bangkalan, Madura Jawa Timur berasal dari kecamatan berzona merah COVID-19 yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) perlu menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif tes.

Kebijakan tersebut baru diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan belakangan.

Kasi Identitas Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menuturkan aturan itu mengikuti regulasi yang lebih dahulu diterapkan di kecamatan.

“Masyarakat yang daerahnya menjadi episentrum pandemi dan zona merah seperti Kecamatan Arosbaya wajib membawa kartu vaksin atau hasil tes, baik antigen atau PCR,” kata Agus, mengutip laman resmi pemkab, Selasa (27/7).

Dia memastikan sejauh ini pelayanan adminduk di tempatnya masih memakai standar operasional prosedur (SOP) yang lama sebelum PPKM darurat.

Di antaranya, jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon yang dilayani tidak lebih dari 50 orang.

Agus mengimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan adminduk dahulu selama PPKM level 4 ini, kecuali memang benar-benar dibutuhkan dan mendesak.

"Kami tetap membuka pengurusan adminduk, cuma tidak melayani banyak orang,” tutur dia. (mcr13/jpnn)

Dispendukcapil Bangkalan menerbitkan aturan baru bagi warga yang hendak mengurus adminduk di tempatnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News