Warga Bangkalan, Ada Aturan Baru untuk Pengurusan Adminduk, Perhatikan!
Selasa, 27 Juli 2021 – 12:29 WIB

Ilustrasi - Warga Bangkalan yang hendak mengurus adminduk perlu mengetahui aturan baru dispendukcapil setempat. Foto: bangkalankab.go.id
Dispendukcapil Bangkalan menerbitkan aturan baru bagi warga yang hendak mengurus adminduk di tempatnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News