Perbandingan Gaji PNS Ketimbang PPPK, Segini Bedanya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menyetarakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk golongan setara.
Gaji PPPK juga akan dilebihkan 10 persen mengingat ada ketentuan gaji PPPK dipotong pajak 10 persen.
Upaya tersebut juga menipiskan perbedaan jumlah gaji dengan PNS tidak diberlakukan pemotongan pajak penghasilan.
Misalnya gaji PPPK Rp 100 ribu, oleh pemerintah ditambahkan 10 persen menjadi Rp 110 ribu agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersihnya.
Pihak JPNN.com lantas mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah.
Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500.
Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta.
Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.
Pemerintah bakal menyetarakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk golongan setara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News