Mau Naik KA Jarak Jauh, Perhatikan Persyaratannya Dahulu
jatim.jpnn.com, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember, Jawa Timur memperketat syarat perjalanan naik kereta api (KA) jarak jauh selama libur Hari Raya Iduladha dengan keberangkatan 20-25 Juli 2021.
"Perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, Senin (19/7).
Ketentuan itu mengacu pada SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Dia menjelaskan sektor esensial yang dimaksudkan ialah keuangan dan perbankan; pasar modal; TI dan komunikasi; perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19; dan industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik; transportasi dan distribusi; makanan, minuman, dan penunjangnya; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; dan utilitas dasar.
"Penumpang dari sektor kritikal dan esensial pun wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemda setempat," ujar dia.
Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel.
Sedang kepentingan mendesak, yaitu pasien sakit keras; ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang; dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
PT KAI Jember menentukan persyaratan bagi para penumpang kereta api jarak jauh selama libur Iduladha 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News