Mau Naik KA Jarak Jauh, Perhatikan Persyaratannya Dahulu

Selasa, 20 Juli 2021 – 12:16 WIB
Mau Naik KA Jarak Jauh, Perhatikan Persyaratannya Dahulu - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Jember menentukan persyaratan penumpangnya selama libur Iduladha 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan surat keterangan perjalanan, antara lain, surat rujukan rumah sakit, surat pengantar perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian," tutur dia.

Setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu vaksinasi.

"Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi penumpang di atas 18 tahun," ucap dia.

Broer menjelaskan setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. (antara/mcr13/jpnn)

 
PT KAI Jember menentukan persyaratan bagi para penumpang kereta api jarak jauh selama libur Iduladha 2021.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News