Membandel, Restoran di Gubeng Surabaya, Ditindak Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya, Jawa Timur memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan PPKM darurat dengan membuka layanan makan di tempat (dine in) di kawasan Gubeng, Jumat (16/7).
"Petugas telah menindak restoran White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng," kata Kepala Satpol PP Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (17/7).
Eddy menyayangkan restoran tersebut terang-terangan masih membuka pelayanan makan di tempat. Bahkan, layanan dine in itu diiklankan di salah satu media.
Padahal, berdasarkan aturan PPKM darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi sampai diiklankan.
Sesuai aturan PPKM, restoran hanya melayani pesanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).
"Saat didatangi petugas, pegawai tempat makan tersebut ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi yang ada di restoran itu," ujar dia.
Petugas juga mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "We're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti "No dine in".
"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500 ribu," tutur dia.
Restoran besar White House di Gubeng, Surabaya ditindak Satpol PP lantaran masih menyediakan layanan makan di tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News