Berikut Aturan Baru Masalah Perparkiran Surabaya, Penting!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru saja menandatangani Surat Edaran (SE) anyar masalah perparkiran di wilayahnya pada 15 Juli lalu guna mencegah penyebaran COVID-19.
Regulasi tersebut khususnya ditujukan kepada juru parkir (jukir) maupun badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar.
"Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang disampaikan Wali Kota Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Jumat (16/7).
Baca Juga:
Pertama, jukir, baik yang bertugas di mal, hotel, maupun tepi jalan haru tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
"Ketika menggunakan peluit, mereka harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu lainnya, seperti bendera," ujar Irvan.
Kedua, Wali Kota Eri mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar untuk menyediakan sistem pembayaran nontunai. Sehingga meminimalkan kontak fisik.
"Sebisa mungkin menggunakan nontunai, apakah itu di mal-mal, apartemen, hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD," tutur Irvan. (antara/mcr1/jpnn)
Wali Kota Surabaya mengeluarkan edaran baru soal perparkiran yang salah satunya menyinggung masalah peluit. Simak
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News