Camat Wajib Lapor Harian, Pembatasan Mobilitas di Jatim Minimal 50 Persen

Minggu, 11 Juli 2021 – 09:00 WIB
Camat Wajib Lapor Harian, Pembatasan Mobilitas di Jatim Minimal 50 Persen - JPNN.com Jatim
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat memimpin Rakor Evaluasi PPKM darurat secara virtual yang diikuti bupati/wali kota se-Madiun Raya, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menginstruksikan para camat se-provinsi setempat melaporkan pelaksanaan pembatasan kegiatan di wilayah masing-masing setiap harinya.

"Para camat bisa bertanya kepada lurah atau kepala desa pantauan pembatasan kegiatan di setiap wilayahnya," kata Emil Dardak, Sabtu (11/7).

Emil menyampaikan hal tersebut saat memimpin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PPKM Darurat Madiun Raya secara virtual.

Rakor itu diikuti Bupati/Wali Kota se-Madiun Raya, yang meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Kepada para kepala daerah, Emil menjelaskan efektivitas program PPKM darurat tak bisa optimal tanpa peran dari pejabat di tingkat akar rumput, khususnya kepala desa/ lurah.

Berikutnya, Emil menerangkan tiga dari enam daerah di Madiun Raya masuk dalam 10 daerah kasus tertinggi, antara lain, Magetan, Kota Madiun dan Ponorogo.

"Semuanya di atas 400 kasus aktif terkonfirmasi COVID-19," ucap orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.

Dia menekankan para kepala daerah di kawasan itu untuk menyoroti pembatasan mobilitas (restriksi) warga mereka masing-masing.

Wagub Jatim Emil Dardak menyampaikan beberapa poin penting evaluasi PPKM darurat, salah satunya pembatasan mobilitas masyarakat (restriksi).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News