Camat Wajib Lapor Harian, Pembatasan Mobilitas di Jatim Minimal 50 Persen

Minggu, 11 Juli 2021 – 09:00 WIB
Camat Wajib Lapor Harian, Pembatasan Mobilitas di Jatim Minimal 50 Persen - JPNN.com Jatim
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat memimpin Rakor Evaluasi PPKM darurat secara virtual yang diikuti bupati/wali kota se-Madiun Raya, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

"Pak Menko Marves menyampaikan mobilitas itu harus 50 persen. Kalau epidemiolog, bilang mestinya menyasar 70 persen populasi masyarakat di suatu daerah. Jadi PPKM darurat perlu diperketat lagi," kata Emil Dardak.

Adapun kasus aktif per 10 Juli 2021, tercatat Kabupaten Madiun ada 241 kasus, Kota Madiun 528 kasus, Ngawi 362 kasus, Magetan 464 kasus, Ponorogo 497 kasus, dan Pacitan mencapai 206 kasus. (antara/mcr13/jpnn)

Wagub Jatim Emil Dardak menyampaikan beberapa poin penting evaluasi PPKM darurat, salah satunya pembatasan mobilitas masyarakat (restriksi).

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News