Puluhan Ribu Warga Lamongan Ketahuan Melanggar Aturan PPKM Darurat

Jumat, 09 Juli 2021 – 22:16 WIB
Puluhan Ribu Warga Lamongan Ketahuan Melanggar Aturan PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Pelaksanaan sidang di tempat yang berlangsung di GOR Lamongan, yang merupakan bagian dalam PPKM darurat COVID-19 di Lamongan. ANTARA/HO-Humas Pemkab Lamongan

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak 12.556 warga Lamongan terjaring razia operasi yustisi oleh tim gabungan usai ketahuan melanggar aturan selama PPKM darurat.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan penindakan ini merupakan upaya gabungan dari Pemkab Lamongan, Kodim 0812, serta Polres Lamongan untuk selalu menindak tegas pelaku yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan di beberapa titik, kemudian sidang yustisi para pelanggar dilakukan secara langsung di GOR Lamongan.

"Pelaksanaan sidang yustisi secara langsung ini juga termasuk salah satu upaya dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan," kata Yuhronur, Jumat (9/10).

Menurutnya, sidang di tempat merupakan peringatan kepada masyarakat untuk patuh memakai perlengkapan keamanan berkendara, seperti helm dan masker.

"Ini terus kami lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM darurat ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan kasus Covid-19 di Lamongan," kata Yuhronur.

Yuhronur mengatakan pihaknya melakukan sejumlah upaya guna mengurangi kerumunan warga selama PPKM darurat, salah satunya dengan mematikan lampu jalan pada malam hari.

"Alhamdulillah sukses mengurangi mobilitas massa di Kabupaten Lamongan sekitar 30 persen. Data ini langsung kami sampaikan ke Menkes bahwa kami mampu menekan mobilitas," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Sebanyak 12.556 warga Lamongan terjaring razia operasi yustisi oleh tim gabungan usai ketahuan melanggar aturan selama PPKM darurat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News