ASN Pelanggar PPKM Darurat dan Penyeleweng APBD Mesti Ditindak Tegas

Kamis, 08 Juli 2021 – 11:42 WIB
ASN Pelanggar PPKM Darurat dan Penyeleweng APBD Mesti Ditindak Tegas - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemerintah diminta untuk menindak tegas ASN yang melanggar PPKM darurat. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak pemerintah menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja melanggar aturan PPKM darurat.

"Dengan begitu, ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Ketua Umum DPP LPKAN Mohammad Ali di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/7).

Dia pun meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara pemerintahan yang memanfaatkan kondisi kedaruratan COVID-19 saat ini menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Sebab, selain tidak sesuai dengan nomenklatur keuangan negara serta peraturan yang berlaku, bangsa dan negara akan dirugikan.

Ali juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dengan pemprov maupun pemprov dengan pemkab/pemkot guna menghindari terjadinya masalah klasik seperti masyarakat yang tidak tertangani imbas COVID-19.

Dia tidak menginginkan adanya ego sektoral dalam keadaan seperti ini. Salah satunya, masalah pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Menurut dia, semua daerah harus mau menerima jenazah tanpa harus melihat alamat almarhum, baik di KTP ataupun KK. "Jadi tidak terjadi lempar tanggung jawab antarpemerintahan," ujar dia.

Ali menekankan perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan pendampingan secara masif dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat agar masyarakat makin mengerti secara utuh maksud serta tujuan pembatasan tersebut.

Pemerintah diminta menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja melanggar aturan PPKM darurat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News