20 dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim Zona Merah COVID-19, Lihat Daftarnya

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mencatat setidaknya 20 dari 38 kabupaten/kota di provinsi setempat saat ini berzona merah dan berisiko tinggi terhadap penyebaran virus corona.
"Minggu lalu hanya tiga daerah, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Kota Madiun, tetapi pekan ini 20 daerah," kata anggota Satgas Kuratif COVID-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril, Selasa (6/7).
Dia menduga lonjakan drastis kasus baru COVID-19 di sejumlah daerah menjadi pemicu bertambahnya kabupaten/kota di Jatim berzona merah.
Fenomena itu merupakan efek dari peningkatan mobilitas masyarakat yang terjadi pada dua pekan lalu ditambah varian baru COVID-19.
Dokter muda 30 tahun tersebut mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat di Jatim harus betul-betul menerapkan aturan PPKM darurat secara total sebagai upaya mengerem lonjakan kasus pandemi.
"Pesan saya 'Satu M', yaitu manuto (patuhi)!," kata pria asal Malang tersebut.
Adapun 20 kabupaten/kota berstatus zona merah sebagai berikut:
1. Kabupaten Banyuwangi
2. Kabupaten Ngawi
3. Kabupaten Malang
4. Kabupaten Bangkalan
5. Kabupaten Lamongan
6. Kabupaten Sampang
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Sidoarjo
9. Kabupaten Magetan
10. Kabupaten Ponorogo
11. Kabupaten Situbondo
12. Kabupaten Nganjuk
13. Kabupaten Lumajang
14. Kabupaten Bondowoso
15. Kota Probolinggo
16. Kota Madiun
17. Kota Mojokerto
18. Kota Malang
19. Kota Kediri
20. Kota Batu.
Sejumlah 18 daerah lainnya berstatus zona oranye (risiko penularan sedang), yaitu Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Blitar, Gresik, Sumenep, Kabupaten Madiun, Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Probolinggo, Tuban, Tulungagung, Jember, Trenggalek, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, serta Jombang.
Setidaknya 20 dari 38 kabupaten/kota di provinsi setempat saat ini berzona merah dan berisiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News