PPKM Darurat, Perhatikan Titik Penyekatan dan Pos Polisi di Jatim
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Polda Jatim mendirikan pos penyekatan di tujuh titik perbatasan provinsi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
"Pos penyekatan juga didirikan di 82 titik antarrayon dan kabupaten/kota," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Minggu (4/7).
Kombes Latif menjelaskan selama PPKM darurat pihaknya melakukan pengecekan kendaraan yang melintas, antara lain, hasil negatif tes antigen 1x24 jam serta surat keterangan keperluan ke Jatim.
"Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas akan yang bersangkutan kembali ke tempat asal," ujar dia.
Latif pun mengungkapkan selama PPKM darurat ini, seluruh tempat wisata maupun tempat ziarah ditutup sementara.
Selain itu, angkutan umum jarak jauh seperti bus antarprovinsi perjalanan dari Jakarta ke Jatim kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil tes cepat antigen.
Mengenai pengendalian antarrayon, Jatim dibagi menjadi tujuh rayon, yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.
"Di samping tujuh rayon, ada peraturan yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten/kota dilakukan pengecekan," tutur dia.
Polda Jatim mendirikan pos penyekatan di tujuh titik perbatasan provinsi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News