PPKM Darurat, Perhatikan Titik Penyekatan dan Pos Polisi di Jatim
Senin, 05 Juli 2021 – 13:00 WIB
Untuk menindaklanjuti ketentuan itu, pihaknya mendirikan 75 pos pembatasan di setiap batas 38 kabupaten/kota di Jatim ditambah 86 pos pengendalian.
Di pos tersebut petugas akan melakukan kegiatan rekayasa maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.
"Titik-titik yang konsentrasi masyarakat berkumpul harus ditutup seperti di alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal," ucap Kombes Latif. (antara/mcr13/jpnn)
Polda Jatim mendirikan pos penyekatan di tujuh titik perbatasan provinsi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News