KMP Korban Yunicee Bakal Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan siap membayar santunan seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.
"Kami turut berduka cita juga berkomitmen untuk memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban KMP Yunicee," ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, Sabtu (3/7).
BPJS Ketenagakerjaan setidaknya telah berhasil mengidentifikasi tiga orang peserta KMP Yunicee yang meninggal dunia.
Adapuntotal manfaat yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp583 juta.
Angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.
Roswita menjelaskan bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, peserta yang belum mampu bekerja bakal mendapat 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan siap membayar santunan seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Yunicee di perairan Selat Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News