KMP Korban Yunicee Bakal Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).
"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (mcr6/antara/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan siap membayar santunan seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Yunicee di perairan Selat Bali.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News