KMP Korban Yunicee Bakal Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 03 Juli 2021 – 23:50 WIB
KMP Korban Yunicee Bakal Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.com Jatim
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

Anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).

"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan siap membayar santunan seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Yunicee di perairan Selat Bali.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News