Pelaku Perjalanan Jarak Jauh di Jatim Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali..
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Sejalan dengan pemberlakuan PPKM darurat, para pelaku perjalanan domestik di Jawa Timur yang menggunakan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin selama periode 3-20 Juli 2021.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat, bus, maupun kereta api wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).
Menurut dia, penggunaan kartu vaksinasi itu bisa menjadi stimulan sehingga lebih banyak orang yang menjalani vaksinasi, sehingga diharapkan bisa menekan penularan COVID-19.
Baca Juga:
Kewajiban memperlihatkan vaksinasi hanya dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik maupun transportasi barang lain. Ditambah juga pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi.
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," ujar Luhut.
Untuk keperluan pelacakan (tracing) COVID-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan.
Baca Juga:
"Pelaku perjalanan dengan moda kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," tutur Luhut.
Dia menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan serta keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (antara/mcr13/jpnn)
Saat berlaku PPKM darurat, para pelaku perjalanan domestik di Jawa Timur yang menggunakan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News