PPKM Darurat, Organisasi Keagamaan di Sidoarjo Minta Tempat Ibadah Tidak Ditutup, Alasannya..
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sidoarjo termasuk cakupan area PPKM Darurat. Menindaklanjuti kebijakan pembatasan tersebut, Forkopimda Sidoarjo langsung menggelar rapat di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (1/7).
Rapat tersebut dilakukan untuk menghasilkan maklumat bersama di antara pemangku kepentingan.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memperkirakan dengan penerapan PPKM Darurat di wilayahnya ditargetkan bisa menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per harinya.
Dari kebijakan PPKM Darurat, Sidoarjo masuk dalam cakupan area level asesmen empat. Artinya, kasus COVID-19 di wilayah itu masih tinggi.
"Implikasi, perkantoran wajib 100 persen WFH untuk nonesensial sektor. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sejumlah ketentuan itu sudah kami eksekusikan," kata dia.
Mengenai sektor esensial 50 persen bekerja di kantor dengan prokes.
Adapun sektor kritikal tetap masuk 100 persen dengan prokes ketat seperti rumah sakit. Kemudian pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya 25 persen dengan batas buka sampai pukul 17.00 WIB.
"Restoran kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 WIB, kemudian sampai pukul 20.00 WIB dengan take away. Untuk sektor konstruksi 100 persen buka dengan prokes," tutur Muhdlor.
Menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat, Forkopimda Sidoarjo langsung menggelar rapat di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (1/7)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News