Antisipasi Klaster COVID-19, Berikut Prokes di Lingkungan DPRD Surabaya

Rabu, 30 Juni 2021 – 09:44 WIB
Antisipasi Klaster COVID-19, Berikut Prokes di Lingkungan DPRD Surabaya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Anggota DPRD Surabaya diwajibkan menjalani tes usap dua minggu sekali. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Kota Surabaya wajib melakukan tes usap dua minggu sekali menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 beberapa hari ini.

"Tes usap kepada anggota dewan dilakukan dua minggu sekali setiap Rabu. Untuk PNS dan pekerja outsourcing di lingkungan DPRD dilakukan di Puskesmas," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah, Selasa (29/6).

Laila Mufidah menerangkan keputusan tersebut sesuai hasil rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama Kepala Dinas Kesehatan Surabaya pada Senin (28/6).

Semua aktivitas di gedung DPRD Surabaya pun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kegiatan rapat diusahakan dilakukan secara daring. Kalaupun harus tatap muka, jumlah yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan," ujar dia.

Adapun untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat bisa dilakukan di ruang terbuka seperti halaman gedung DPRD setempat maupun Alun-Alun Kota Surabaya.

Kedatangan tamu diperketat pula mulai dari pintu masuk gedung DPRD Surabaya, salah satunya, wajib memakai masker dobel.

"Kami berharap pengetatan prokes ini akan mencegah penularan COVID-19 di lingkungan gedung dewan," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Anggota DPRD Kota Surabaya wajib melakukan tes usap dua minggu sekali menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 beberapa hari ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News