Tiada Penyekatan Suramadu, Berikut Aturan Barunya, Warga Bangkalan Perhatikan!

Kamis, 24 Juni 2021 – 16:31 WIB
Tiada Penyekatan Suramadu, Berikut Aturan Barunya, Warga Bangkalan Perhatikan! - JPNN.com Jatim
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan warganya yang ke luar daerah membuat SIKM. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akhirnya menyepakati regulasi baru pascapeniadaan penyekatan di Jembatan Suramadu.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan COVID-19 pada Rabu (23/6).

Hasilnya, disepakati penguatan PPKM mikro di delapan desa yang ada di lima kecamatan Bangkalan dengan mewajibkan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga yang melakukan perjalanan keluar," kata Abdul Latif, Kamis (24/6).

Teknis pemeriksaan SIKM-nya, warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah wajib menunjukkan surat tersebut.

Selain itu, juga harus disertai dengan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil negatif dari puskesmas setempat.

Latif pun akan merangkul para sukarelawan untuk bersama-sama melawan COVID-19, di antaranya para ulama atau tokoh agama hingga pemuka masyarakat di Bangkalan. (mcr12/mcr13/jpnn)

penguatan PPKM mikro di delapan desa yang ada di lima kecamatan Bangkalan dilakukan dengan mewajibkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News