Ratusan Warga Bangkalan Sudah Pegang SIKM untuk Masuk Surabaya
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, telah mengeluarkan 924 surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bagi warganya yang hendak ke Kota Surabaya.
"Jumlah ini sesuai dengan laporan yang disampaikan petugas hingga Selasa (22/6) kemarin," kata Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (23/6).
SIKM yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan kepada warga yang hendak ke Kota Surabaya sudah berlaku sejak 21 Mei lalu dan baru bisa dikeluarkan jika telah melakukan tes cepat antigen.
"Bagi yang belum dites, maka yang bersangkutan harus mengikuti tes dulu, baru bisa menerima SIKM," ujar bupati.
SIKM berlaku selama tujuh hari. Warga yang hendak masuk ke Surabaya melalui Jembatan Suramadu atau melalui Pelabuhan Kamal, harus bisa menunjukkan surat tersebut kepada petugas agar diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.
"SIKM ini juga berfungsi meringankan tugas para petugas yang di dua lokasi itu," kata bupati, menjelaskan.
Baca Juga:
Abdul Latif mengatakan semakin banyak warga yang mengurus SIKM, maka tes cepat antigen di akses Jembatan Suramadu akan berkurang.
“Warga bisa mengurus SIKM di masing-masing kecamatan, dengan mununjukan KTP elektronik, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan serta keterangan negatif Covid-19,” ujar Abdul Latif. (mcr6/antara/jpnn)
Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, telah mengeluarkan 924 SIKM sebagai syarat bagi warganya yang hendak ke Kota Surabaya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News